3 Daerah di Jateng Belum Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

SEMARANG, Kabarhariini.id – Tiga daerah di Jawa Tengah sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan 32 pasangan calon kepala daerah ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024.
KPU Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah telah melakukan penetapan Kepala Daerah secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025 sedangkan masih terdapat tiga daerah yang tengah bersengketa di MK, dari 35 kabupaten/kota di Jateng.
Tiga daerah yang masih bersengketa, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang, ketiganya tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih pasalnya harus menunggu keputusan MK.
“Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, ada 32 daerah yang menggelar rapat pleno calon terpilih. Sisanya masih menunggu putusan di MK,” ujar Komisioner KPU Jateng M. Machruz, Jumat, 9 Januari 2025.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jateng M. Machruz menyatakan bahwa MK telah mengeluarkan surat mengenai daerah mana saja yang memiliki sengketa pada Senin, 6 Januati 2025, lalu.
Tiga hari setelah informasi itu diterima, maka kabupaten/kota yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada 2024, bisa langsung menetapkan calon terpilih sesuai jadwal, yaitu 9 Januari 2025.
“Nah yang ada sengketa, masih harus nunggu kejelasan putusan MK, jadi bahasanya bukan diundur/tunda, memang masih menunggu karena ada sengketa,” bebernya.
Sebagai informasi, di Jawa Tengah, ada tiga hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota yang digugat ke MK. Pertama, Pilwakot Semarang yang dimenangkan paslon wali kota dan wakil wali kota, Agustina-Iswar.
Kedua, Pilbup Pemalang 2024 yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati Anom-Nurkholes sebagai pemenang. Hasil Pilkada ini digugat oleh palson Vicky Prasetyo-Suwendi.
Selanjutnya paslon bupati dan wakil bupati atas nama Herry Wibowo-Wahyu Adhi mengajukan permohonan gugatan ke MK atas kemenangan Hamenang-Benny dalam Pilbup Klaten. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Kabarhariini.id)