Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan hingga Resto Selama Ramadhan di Jepara

JEPARA, Kabarhariini.id – Tempat hiburan malam di Kabupaten Jepara diminta untuk tutup selama bulan Ramadhan 2025. Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santosa menjelaskan, hal tersebut ditujukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan terciptanya toleransi umat beragama, serta untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Jepara selama bulan Ramadan.
“Bagi pengusaha/pengelola hiburan malam, SPA dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya,” katanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha/pengelola restoran atau rumah makan dan sejenisnya, yang membuka usahanya siang hari untuk menata tempat usahanya agar usaha tidak tampak terbuka.
Disamping itu, lanjut Trisno, untuk Cafe yang menyediakan hiburan live musik malam hari, hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB.
“Bagi pengusaha/pengelola Hotel agar selektif menerima tamu/pengunjung, dan tidak memperjualbelikan/ menjadikan sebagai tempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau narkoba. Kami juga meminta para PKL (Pedagang Kaki Lima) agar dalam melakukan aktifitasnya sesuai lokasi yang diperuntukkan untuk PKL dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penandatanganan Surat Edaran (SE) tentang operasional kegiatan usaha oleh Bupati Jepara.
“SE sudah ada, cuman masih nunggu tanda tangan dari pak bupati,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)