Berita TerkiniPemerintahan

Terkait Pembebasan BPHTB, Pemkot Salatiga Tunggu Hasil Harmonisasi di Tingkat Provinsi

SALATIGA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendukung pelaksanaan program pengurangan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hanya saja, realisasi kebijakan pelayanan tersebut di Salatiga masih menunggu hasil harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira menyatakan, Pemkot Salatiga sudah berproses terkait persiapan pelaksanaan program pengurangan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menyebut Pemkot sudah membuat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga tentang BPHTB sesuai dengan amat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Prinsipnya, kami mendukung dan siap mensukseskan program pemerintah pusat tersebut dan amanat undang-undang. Sampai saat ini, masih dalam tahap harmonisasi provinsi,” katanya kepada Lingkar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 17 Januari 2025. 

Penerbitan Perkada Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Paling Lambat Akhir Januari

Cansio berharap harmonisasi bisa cepat selesai. Sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan catatan hasil harmonisasi provinsi dan bisa ditetapkan regulasinya sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

“Perwali yang baru semoga bisa terbit secepatnya sehingga bisa menjadi landasan hukum bagi BPKPD dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait dengan BPHTB MBR,” kata dia. 

Pasalnya, kata Cansio, untuk pengaturan MBR Salatiga dijadikan 1 perwali dengan perwali BPHTB secara umum.

“Akan tetapi, apabila hasil harmonisasi pihak Provinsi Jawa Tengah meminta untuk disendirikan, iya nanti kita tindaklanjuti sesuai hasil harmonisasi tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button