Berita TerkiniSosial

Perhatian! Pembuangan Sampah di TPA Darupono Kendal akan Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap

KENDAL, Kabarhariini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal berencana membuat jadwal ganjil genap terkait pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Hal ini tentunya merupakan salah satu solusi yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mengatasi volume sampah yang setiap harinya semakin bertambah di TPA Darupono.

“Nanti kita harus ada gerakan yang signifikan pada saat kita menghadapi persoalan sampah. Rencana kita, kita sudah komunikasi dengan Pak Dico semoga diteruskan ke Bu Tika (bupati terpilih). Nanti konsepnya Pak Dico terkait pembatasan sampah yang dibuang di TPA,” ujar Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, Senin, 13 Januari 2025.

Dirinya berharap dengan solusi ganjil genap tersebut nantinya dapat mengurangi persoalan volume sampah. Terlebih di Kabupaten Kendal hanya tersedia satu TPA yaitu TPA Darupono yang hingga saat ini masih berstatus milik pemerintah pusat.

“Yang pertama nanti akan kita tentukan jadwal ganjil genap terkait pembuangan sampah di TPA. Misalnya pada tanggal genap itu yang organik kemudian pada saat tanggal ganjil itu yang non organik atau kebalikannya,” jelasnya. 

Aris menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi berupa hukuman ataupun denda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kendal.

“Nanti akan kita terapkan Perda Nomor 13 Tahun 2012, dimana di sana ada sanksi terkait hukuman dan denda. Masih kita uji dalam lingkup kecil. Kita sudah pasang CCTV salah satunya di Kaliwungu. Saat ini masih sosialisasi nanti ada tahapannya,” imbuh Aris.

Ia berharap dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Kendal perlu adanya kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah desa setempat. Menurutnya persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah saja.

“Misalnya terkait dengan sampah yang di Tunggulrejo, dimana kemarin Ibu Ketua TP PKK turun langsung. Disitu penanganannya pertama kita harus memahami jalur irigasi atau drainase yang meliputi 4 kecamatan. Sehingga harus ada sinergitas dari pemerintah kecamatan setempat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button