Berita TerkiniPemerintahan

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

SEMARANG, Kabarhariini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah menyiapkan payung hukum penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak 2024. Hal ini sebagai bentuk mendukung pemerintah pusat dalam upaya menyejahterakan rakyat.

” Alhamdulillah, untuk Kota Semarang sudah menindaklanjuti dengan dibuat Perda dan Perwal   pembebasan BPHTB untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat dihubungi via whatsapp, Jumat, 17 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa Kota Semarang telah siap sejak awal dalam membantu pemerintah pusat.

” Jadi sebelumnya ada Perda nomor 10 tahun 2023, tapi untuk petunjuk teknis nya memang belum ada, kemudian pada Desember 2024 kemarin itu sudah diterbitkan Perwal untuk pembebasannya khusus MBR,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa terkait dengan kriteria dan persyaratan bagi para penerima penghapusan BPHTB ada pada dinas terkait.

“Jadi kami hanya memproses pembebesan BPHTB saja, tapi untuk syarat dan ketentuannya ada pada dinas terkait, seperti Disperkim dan Distaru,” ujarnya.

Pelaksanaannya sendiri, di Kota Semarang masih menunggu masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan BPHTB.

“Akan tetapi pelaksanaannya hingga saat ini memang belum ada yang mengajukan, tapi kalau ada yang mengajukan entah dari kolektif atau pribadi bisa kami siap, sehingga kalau ada yang ingin mengajukan langsung ke Disperkim,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pesan dari Presiden kepada Pemerintah daerah untuk membuat Perda penghapusan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG.

Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button