Kudus Hapus BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, PAD bakal Terdampak?

KUDUS, Kabarhariini.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, meluruskan informasi terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Terkait hal tersebut, perlu saya luruskan. Penghapusan BPHTB dan PBG ini hanya untuk MBR. Kami juga sudah menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembebasan BPHTB karena itu merupakan tupoksi BPKAD,” kata Djati, Jumat, 17 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat miskin.
Terkait potensi dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Djati mengakui akan ada pengurangan meski jumlahnya bervariasi.
“Sedikit atau banyak, pasti berdampak. Solusinya adalah menggali sumber-sumber pendapatan lain atau mengoptimalkan potensi yang belum tergarap maksimal,” tambahnya.
Djati juga menegaskan bahwa dasar hukum penghapusan BPHTB tidak memerlukan perubahan Peraturan Daerah (Perda).
“Secara prinsip, BPHTB adalah salah satu objek pajak daerah yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2023. Surat Edaran (SE) Mendagri cukup ditindaklanjuti dengan Perkada tanpa perlu mengubah Perda,” jelasnya.
Penerbitan Perkada Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Paling Lambat Akhir Januari
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Arief Budi Siswanto, menambahkan bahwa pembebasan PBG di Kabupaten Kudus berlaku untuk rumah bersubsidi, rumah MBR dengan luas maksimal 40 meter persegi, serta sarana ibadah.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2025 kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan rumah layak, kualitas hidup mereka juga akan meningkat,” kata Tito dalam keterangannya.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Kabarhariini.id)