Berita TerkiniPemerintahan

Dinnakerind Demak akan Bahas Usulan UMSK sebelum Lebaran 2025

DEMAK, Kabarhariini.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan dilakukan pembasahan sebelum Lebaran 2025 ini. 

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSKEP) terkait penetapan UMSK di Kabupaten Demak. 

“Pembahasanya mulai di tahun 2025 ini, tapi untuk pemberlakuanya nanti pada tahun 2026. Jadi mereka datang ke sini untuk menanyakan kelanjutan proses UMSK itu, karena memang ada beberapa kabupaten seperti Jepara dan Kota Semarang kemarin sempat dimunculkan UMSK itu,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis, 30 Januari 2025. 

Ia mengungkap bahwa serikat pekerja berencana mengerahkan massa, namun pihaknya menyarankan untuk melakukan audiensi. 

“Tadinya mereka mereka berencana untuk melakukan pengerahan aksi, namun kami sarankan untuk audiensi saja, duduk bersama, kita rembuk apa yang menjadi tuntutan mereka, apa yang menjadi kehendak mereka dan nanti akan kita tindak lanjuti,“ ungkapnya. 

Meskipun tanpa adanya aksi demo dengan pengerahan, kata dia, Dinnakerind Demak tetap akan tetap menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari serikat pekerja. 

Dalam audiensi tersebut ada sejumlah yang topik yang menjadi pembahasan, salah satunya kapan waktu pembasahan UMSK dimulai. 

“Pada intinya menanyakan pembahasan upah sektoral akan dilaksanakan kapan, dan kami sampaikan sambil menunggu juklak dan juknisnya ini. Karena sampai dengan saat ini belum ada juklak dan juknis yang menjadi guiden kita bersama terkait UMSK ini,” terangnya. 

“Sehingga tadi kita sepakati akan kita bahas sebelum Lebaran atau minggu ke-3 bulan Februari sekalian menunggu ada juklak juknis,” sambungnya. 

Dalam pembahasan terkait UMSK nantinya juga akan dilibatkan dari Dewan Pengupahan dan LKS Triprtit. 

“Kita ajak duduk bersama, karena dari Tripartit kan ada unsur pengusaha, serikat dan pemerintah sama-sama bahas itu,” ucapnya. 

Mengingat belum ada kejelasan terkait juklak dan juknis untuk penyusunan UMSK tersebut, yang menjadi acuan adalah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 tahun 2024.

“Jadi ada di pasal 7 ayat 3 dimana sektor yang kita munculkan untuk ada upah minimumnya adalah sektor yang mempunyai karakteristik, kemudian resiko kerja dan tuntutan kerja yang lebih berat atau berbeda dari sektor yang lain,” tuturnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button