Demi Naikkan PAD, Pemkot Semarang bakal Tambah 300 Titik Parkir Elektronik

SEMARANG, Kabarhariini.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mendorong juru parkir (jukir) tepi jalan yang ada di wilayah ini untuk menerapkan transaksi pembayaran non tunai atau melalui elektronik. Tujuannya, untuk mondongkrak retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Gama Ekawira Arga Nugraha menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 450 titik yang menerapkan pembayaran parkir elektronik. Sehingga, pihaknya akan mendorong sebanyak 300 titik lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Jukir yang terdaftar beroperasi di tepi jalan umum sekitar 900 orang. Parkir swasta dan khusus ada sendiri, tapi untuk tahun ini kita akan mendorong jukir di tepi jalan agar transaksinya berbasis elektronik,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025
Ia menambahkan, jika penerapan parkir elektronik belum berjalan optimal. hal tersebut lantaran masih banyak juru parkir yang belum begitu paham penggunaan gawai, serta tak sedikit masyarakat yang belum memiliki e-wallet untuk mendukung pembayaran elektronik.
“Satu kelemahan lainnya parkir elektronik ini ialah waktu penyelesaian cukup membutuhkan waktu ketimbang transaksi manual. Tetapi kami akan mengoptimalkan aplikasinya supaya waktu penyelesaian tidak begitu lama,” imbuhnya.
Gama menuturkan bahwa pembayaran parkir elektronik yang mulai diterapkan tahun 2022 lalu berdampak pada kenaikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan dalam catatan Dishub Kota Semarang pada 2023, pengelolaan parkir mengalami kenaikan sebesar 30 persen.
“Setiap bulannya kita juga melakukan penyuluhan ke setiap jukir dan kita melakukan pengawasan dari kantor. Sebaran lokasi yang paling banyak parkir elektronik di tepi jalan itu Semarang Tengah, sedangkan paling sedikit Mijen dan Ngaliyan,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menekankan kepada Dishub agar memperketat pengawasan dalam pelaksanaan parkir elektronik. Mengingat pengelolaan parkir bisa berdampak positif pada PAD.
“Jadi parkir elektronik ini perlu adanya sebuah pengawasan secara khusus. Sebab banyak kita jumpai jukir di lapangan masih melakukan transaksi manual. Masalah ini akan berdampak pada pendapatan retribusi daerah,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Kabarhariini.id)