BisnisBerita Terkini

CSR Disorot, Pengelola Limbah FABA PLTU di Jepara Buka Suara

JEPARA, Kabarhariini.id – Aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kembang Bersatu (KKB) dan Ajicakra Indonesia dengan pihak pengelola limbah FABA PLTU Unit 5,6 berakhir dengan audiensi di salah satu rumah makan di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Rabu, 22 Januari 2025.

Perwakilan dari PT. BJP selaku perusahaan yang mengoperasikan PLTU Jawa 4 unit 5-6, Ali saat menjawab tuntutan masa aksi menyampaikan, bahwa berkaitan dengan CSR pihaknya akan senantiasa mendukung ketika ada desa terdampak yang mau berkolaborasi dan melakukan komunikasi.

Kemudian, terkait dengan transparansi CSR, pihaknya mempersilakan masyarakat melihat melalui aplikasi SI MONCER, dan hal tersebut sudah sepengetahuan Pemkab Jepara.

“Terkait pendanaan masalah apapun atau pembangunan apapun, apabila ada kendala dapat disampaikan sehingga nanti dapat dibicarakan,” katanya.

Ali menambahkan, bahwa PT. BJP telah mengikat kontrak kerjasama atas pengelolaan limbah FABA dengan PT. SGI, karena FABA adalah limbah non B3 namun butuh penanganan khusus.

“Untuk koordinator transporter di Jepara adalah mas Pramono, untuk jelasnya nanti bisa komunikasi langsung dengannya. Kami dari PT. BJP bertugas untuk menghilangkan limbah dari PLTU dan tidak mendapatkan pendapatan, sedangkan untuk operasional di lapangan, kami telah melakukan kerjasama dengan PT. SBI,” terangnya.

Sementara itu, CSR Leader PT BJP, Handoko Agung Prabowo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang besaran nominal jumlah CSR yang sudah dikeluarkan.

“Karena kami perusahaan private sektor swasta dan itu bukan urusan publik, jadi itu menjadi ranah kami terkait pengelolaannya. Jadi kami tidak serta merta bisa menyampaikan secara nominal berapa, tapi yang jelas kami setiap tahunnya menyampaikan laporan mengenai program CSR ke Kementrian ESDM dan beberapa ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Ia menyebut, ada 5 pilar umum yang menjadi sasaran program CSR PT BJP, yaitu konservasi lingkungan, bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang sosial bsosia, dan bidang kesehatan.

“Terkait mekanismenya kami tidak bisa serta merta melaksanakan program CSR begitu saja, kami harus melakukan kajian atau studi kelayakan dahulu terhadap program kami, apakah layak untuk dilakukan atau tidak. Sasarannya juga harus berdasarkan hasil studi kelayakan itu, dan sasaran kami adalah kelompok masyarakat,” ujarnya.

Warga Jepara Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana CSR Penjualan Limbah FABA PLTU

Sejak tahun 2014 pada masa konstruksi, pihaknya pun sudah melakukan program CSR walaupun belum mempunyai keuntungan.

“Kalau merujuk pada regulasi, perusahaan itu diwajibkan melakukan program CSR yang diambil dari keuntungan perusahaan. Besarannya berbeda-beda tergantung kajian yang kami lakukan, misalnya kajian di sektor perikanan seperti budidaya bandeng tentu berbeda secara nominal,” jelasnya.

Disisi lain, Koordinator Transporter PT. SGI Pramono menjelaskan, PLTU unit 5, 6 mencari perusahaan yang dapat menyerap limbah FABA 100 persen, adanya hal itu dirinya pun menawarkan kerjasama kepada PLTU unit 5, 6.

“Kami telah mempunyai perusahaan pengelolaan limbah dan telah beroperasional lama. Kami masuk karena dari perusahaan kami juga menjalin kerjasama dengan PT. SGI. Kami selaku marketing Perusahaan PT. SBI (Solusi Bangun Indonesia) kemudian dipercaya untuk masuk ke dalam PT. SGI yang melakukan kerjasama dengan PLTU TJB unit 5, 6,” jelasnya.

Pramono menegaskan bahwa, tidak ada CSR dari PT. BJP maupun dari PT. SGI, melainkan pihaknya bersama dengan Ponco sebatas mendapatkan penghasilan yang kemudian disumbangkan dan diberikan ke petinggi dalam bentuk hibah (bukan CSR).

“Apabila temen-temen ini punya keahlian, silahkan bekerja bersama kami karena kami mengikat kontrak kerjasama dengan 12 perusahaan,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Pemilik PT. BSS selaku pihak pengelola limbah PLTU TJB Unit 1 s.d. 4, Ponco juga menegaskan bahwa perusahaannya tidak mengeluarkan CSR. CSR yang dimaksud masa aksi tersebut sebenarnya merupakan hasil/pendapatan dari pekerjaannya, dimana penghasilan tersebut dihibahkan atau disumbangkan dan diberikan ke petinggi.

“Ingat ini bukan CSR, itu bentuk hibah kami dan kami berikan ke petinggi, sehingga rasanya kurang etis apabila kami buka hal tersebut ke forum,” ucapnya.

Di lain pihak, Petinggi Desa Tubanan, Untung dan Petinggi Balong, Muh. Parno mengaku mendapatkan kemanfaatan dari Ponco selaku pemilik PT. BSS. Mereka pun menegaskan jika pemanfaatan dana tersebut, sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan dll.

“Apabila menginginkan rincian atau akan meng-audit, monggo silahkan kami akan terbuka, dan itu bukan CSR,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button